Rabu, November 21, 2007

Gugatan SKP3 Kasus Soeharto

23 Mei 2006 17:25:14

Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS)

Jakarta – PBHI, Jhonson Panjaitan, dkk kemarin siang, Senin, 22 Mei 2006 pukul 13.00 WIB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Perkara Soeharto yang telah dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tanggal 12 Mei 2006 lalu. Mereka menamakan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari berbagai NGO yang selama ini bergerak dibidang perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Rombongan ini langsung di temui oleh Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro, SH. Berikut adalah gugatan praperadilan lengkapnya :

Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto

(GEMAS)

Sekretariat : Jl. Matraman Raya, No. 148 Blok A2/18, Mataraman Raya, Jakarta Timur, 13150

__________________________________________________________________________________________

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Di

Jl. Ampera Raya No. 113, Jakarta Selatan

Dengan hormat,

Nama : M. Arfiandi Fauzan

Alamat : Jl. Matraman Raya No.148 Blok A2/18, Matraman,

Jakarta Timur, 13150, Indonesia

Jabatan : Sekretaris Badan Pengurus PBHI

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), selanjutnya disebut sebagai.................................................... PEMOHON I

Nama : Rachlan S. Nashidik

Alamat : Jl. Diponegoro 9, Menteng, Jakarta 10310

Jabatan : Direktur Eksekutif IMPARSIAL

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), selanjutnya disebut sebagai …….......................................... PEMOHON II

Nama : I Gusti Agung Putri Astrid Kartika

Alamat : Jl. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Jakarta, 12510, Indonesia

Jabatan : Direktur Eksekutif ELSAM

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), selanjutnya disebut sebagai…........................................................................… PEMOHON III

Nama : Asmara Victor Michael Nababan

Alamat : Jl. Borobudur No.4 Menteng, Jakarta Pusat, 10320, Indonesia

Jabatan : Direktur Eksekutif Demos

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi (DEMOS), selanjutnya disebut sebagai …......................................................PEMOHON IV

Nama : Ade Rostina Sitompul

Alamat : Jl. Kayu Manis VIII/10 B, RT. 03/ 08, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur

Jabatan : Direktur Eksekutif SHMI

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Suara Hak Asasi Manusia Indonesia (SHMI), selanjutnya disebut sebagai ………..................................................................... PEMOHON V

Nama : Ati Nurbaiti

Alamat : Jl. Borobudur No. 14, Menteng, Jakarta Pusat, 10320, Indonesia

Jabatan : Wakil Ketua Badan Pengurus KONTRAS

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Komisi Nasional Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), selanjutnya disebut sebagai......................................... PEMOHON VI

Nama : Johanes Danang Widoyoko

Alamat : Jl. Kalibata Timur IV D. No. 6 Jakarta Selatan Indonesia

Jabatan : Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Indonesia Corruption Watch (ICW), selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................................... PEMOHON VII

Nama : Ahmad Hambali

Alamat : Jl. Kramat V No. 2 Jakarta 10430

Jabatan : Direktur Eksekutif LPHAM

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pembela Hak-Hak Azasi Manusia (LPHAM) selanjutnya disebut sebagai .............................................................................PEMOHON VIII

Nama : Munarman, S.H.

Alamat : Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, Indonesia

Jabatan : Ketua Badan Pengurus YLBHI

Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selanjutnya disebut sebagai ................................................................................ PEMOHON IX

Yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, ELSAM, Demos, SHMI, Kontras dan ICW, LPHAM dan YLBHI, yang beralamat di Jl. Matraman Raya No.148 Blok A2/18, Matraman, Jakarta Timur, 13150, Indonesia yang untuk selanjutnya disebut sebagai ............................ PARA PEMOHON.

Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:

Johnson Panjaitan, S.H.; Ecoline Situmorang, S.H.; Uli Parulian Sihombing, S.H.; Erna Ratnaningsih, S.H.; Reinhard Parapat , S,H.; Henry David Oliver Sitorus, S.H.; Lamria Siagian, S.H.; Usman Hamid, S.H.; Taufik Basari, S.H.; Ori Rahman, S.H.; Sri Suparyati, S.H.; Indria Fernida, S.H.; Haris Azhar, S.H.; Janses E. Sihaloho, S.H.; Irfan Fami, S.HI.; Derwin Hanifah, S.H.; Riando Tambunan, S.H.; Ali Imron, S.H.; Ridwan Darmawan, S.H.; Hermawanto, S.H.; Ines Thioren, S.H.; Poengky Indarti, S.H., LL.M.; Rita Olivia, S.H., LL.M.; Abdul Haris Semendawai, S.H, LL.M.; Supriyadi Widodo Eddyono, S.H.; Zainal Abidin, S.H.; Fazrimei Al Gofar, S.H.; Vera Wenny Soemarwi, S.H.

Seluruhnya merupakan Advokat/Pembela Umum yang bergabung di dalam TIM ADVOKASI GERAKAN MASYARAKAT ADILI SOEHARTO [GEMAS], dalam hal ini memilih sekretariat di kantor PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA [PBHI], beralamat di Gedung Perkantoran Mitra Matraman, Jl. Matraman Raya No. 148 Blok A2/18, Matraman, Jakarta Timur 13150, Indonesia.

PARA PEMOHON bersama ini minta pemeriksaan sidang Praperadilan sehubungan dengan Penghentian Penuntutan yang tidak sah secara hukum atas diri Terdakwa H.M Soeharto alias Soeharto di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang beralamat di Jl. Rambai I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai..TERMOHON

http://www.pbhi.or.id/content.php?id=145&id_tit=9

Tidak ada komentar: