Kamis, November 15, 2007

Komnas dan Pemerintah Didesak Selesaikan Kasus Tanjungpriok

Rabu, 16 Februari 2000

Jakarta, Kompas

Para korban peristiwa Tanjungpriok tahun 1984 mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pemerintah segera menyelesaikan secara hukum kasus pelanggaran HAM berat tersebut, serta merehabilitasi nama baik para korban yang dipenjarakan pemerintah. Dengan kewenangan lebih besar yang diberikan UU No 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM diminta untuk membentuk Komisi Penyelidikan Kejahatan (KPK) Priok.

Permintaan tersebut disampaikan Koordinator Koalisi Pembela Kasus Priok Ahmad Hambali dan beberapa korban kasus Priok, Selasa (15/2) di Komnas HAM Jakarta. Mereka diterima anggota Komnas HAM Benjamin Mangkoedilaga.

Hambali menekankan, berdasarkan UU No 39/1999, Komnas HAM menjadi satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menyelidiki kasus kejahatan HAM di Indonesia. Oleh karena itu adalah tugas Komnas HAM untuk meneruskan penyelidikan kasus Priok hingga tuntas, termasuk meminta klarifikasi para mantan pejabat dan pejabat yang terkait dengan kasus Priok.

Dia menambahkan, Komnas HAM perlu segera mendapatkan jawaban atas tiga hal mendasar dalam rekomendasi Komnas HAM tentang kasus Priok, 9 Maret 1999 lalu, yaitu mendapatkan jawaban atas di mana para korban Priok dikuburkan, bagaimana pemerintah akan membantu para korban peristiwa Priok yang masih hidup, dan bagaimana pertanggungjawaban para pelaku maupun penanggung jawab pelanggaran HAM Priok diselesaikan tuntas melalui jalur hukum.

Menurut korban peristiwa Priok, antara lain Sulaeman dan Ahmad Syafi'i, sejak mereka dibebaskan dari penjara, pemerintah belum merehabilitasi nama baik mereka. Untuk itu mereka menuntut pemerintah melakukan rehabilitasi.

Menanggapi itu, Benjamin menjelaskan, Komnas HAM bisa saja membentuk KPP HAM atau apa pun namanya untuk menyelidiki kasus pelanggaran HAM pada masa lalu. Namun yang lebih mendesak untuk diikuti adalah bagaimana proses pembahasan RUU Pengadilan HAM akan mengatur soal asas retroaktif, karena hasil penyelidikan Komnas HAM tidak akan ada artinya bila tidak bisa diteruskan ke pengadilan HAM yang memenuhi standar. (oki)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0209/06/utama/karz01.htm

Tidak ada komentar: