Rabu, November 21, 2007

KPP Priok Dinilai tak Serius Lakukan Penyelidikan

Sabtu, 1 April 2000

Jakarta, Kompas

Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP HAM) Tanjungpriok dinilai tidak serius dalam melaksanakan tugasnya. Hal itu terlihat dari kurang adanya kemauan anggota KPP tersebut untuk menggali keterangan lebih mendalam dari saksi sekaligus juga korban Priok, yang telah diminta keterangannya oleh KPP.

Sejumlah korban bahkan ditawari untuk berdamai dengan para pelakunya, serta ditanyai soal Pancasila. Untuk itu, Komnas HAM harus segera mengubah komposisi keanggotaan KPP HAM Priok dengan melibatkan banyak pihak di luar Komnas dalam KPP.

Penegasan tersebut disampaikan Koordinator Koalisi Pembela Kasus Priok (KPKP) Ahmad Hambali dan Ori Rahman, Jumat (31/3), di Jakarta. Kesimpulan tersebut diambil setelah mengikuti proses kerja permintaan keterangan yang dilakukan oleh KPP HAM Priok selama sekitar delapan hari, dengan jumlah saksi yang telah diperiksa sekitar 40 orang.

Hambali menegaskan, sebagai komisi penyelidik apa yang sudah dilakukan KPP HAM Priok sangat jauh dari standar profesionalisme penyelidikan. Hal itu terlihat dari anggota KPP yang melakukan wawancara dengan para saksi yang umumnya juga korban. "Saksi hanya ditanyai soal kronologi, dan tidak ada keinginan sama sekali untuk menggali informasi lebih dalam mengenai peristiwa Priok. Korban bahkan banyak ditanyai pertanyaan yang sifatnya meminta opini saksi, padahal dalam kerja penyelidikan, itu tidak dibenarkan," tandasnya sambil menambahkan bahwa saksi AM Fatwa sampai meminta untuk diminta keterangan kembali oleh KPP karena tidak puas dengan proses penyampaian keterangan sebelumnya.

Hambali mencontohkan, beberapa saksi ditanya bagaimana pendapatnya tentang orang-orang yang berusaha membebaskan empat temannya yang berada dalam tahanan, apakah mereka itu bersalah atau tidak? Yang lebih mengherankan, bahkan ada anggota KPP yang menanyai saksi soal Pancasila. "Pertanyaan seperti itu jelas tidak layak, dan pasti ada motivasi politik tertentu di belakangnya. Seharusnya yang mereka gali adalah sebatas apa yang diketahui dan dialami saksi tentang peristiwanya," tegasnya.

Ori menambahkan, pertanyaan yang diajukan anggota KPP kepada saksi juga ada yang menyudutkan, bahkan menjebak korban kepada tuntutan materi. Misalnya ada korban yang dipersalahkan pemeriksa karena terlibat pada peristiwa itu. Oleh karena itulah, KPKP menyatakan memrotes keras cara kerja KPP HAM Priok.

Oleh karena itulah, baik KPKP maupun keluarga korban Priok meminta agar Komnas HAM segera mengubah komposisi anggota dan cara kerja yang tidak sekadar konfirmatif tetapi juga eksploratif, terarah dan memenuhi standar penyelidikan internasional. (oki)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0004/01/nasional/kpp08.htm

Tidak ada komentar: