21 Tahun Tragedi Berdarah
Peristiwa Priok Diperingati dengan Unjuk Rasa
Jakarta, 12 September 2005 14:26
Peringatan 21 tahun tragedi Tanjung Priok yang menyebabkan 23 orang tewas dan 64 lainnya luka-luka diperingati dengan aksi unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin.
Sekitar 50 orang dari beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Kontras, Imparsial dan Ikatan Keluarga Korban Tanjung Priok yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Penuntasan Kasus Tanjung Priok (KMPKTP) memasang keranda bertabur bunga dan berorasi untuk menyatakan sikap mereka.
KMPKTP menyatakan upaya korban selama 21 tahun untuk mencari keadilan telah dihambat oleh proses peradilan yang memosisikan dirinya sebagai mesin cuci politik dari dosa para pelaku pelanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Ini dilakukan dengan menghilangkan dan membebaskan mereka dari kewajiban dan tanggung jawab atas rangkaian kejahatan sistematis pada peristiwa Tanjung Priok," kata salah satu pengunjuk rasa yang turut berorasi di depan gedung MA, Ahmad Hambali.
KMPKTP mengecam dan menolak keputusan pengadilan HAM ad hoc Tanjung Priok yang tidak memberikan ruang apa pun bagi penyelesaian pertanggungjawaban kejahatan kemanusiaan yang terjadi pada peristiwa tersebut.
Mereka mendesak MA untuk menyelidiki berbagai proses dan putusan kontroversial pada kasus tersebut demi pemenuhan rasa keadilan para korban.
Selain itu mereka juga meminta pemerintah supaya bertanggungjawab atas buruknya putusan yang semakin mengaburkan penyelesaian kasus tersebut.
Pada 12 September 1984 terjadi bentrokan antara masa yang dipimpin Amir Biki dengan pasukan peleton III Batalyon Artileri Pertahanan Udara Sedang (Arhanudse) 06, yang menyebabkan 23 orang tewas dan 64 orang luka-luka.
Majelis hakim pengadilan ad hoc HAM Jakarta Pusat pada Agustus 2004 memvonis bebas mantan Kepala Seksi Dua Operasi Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara Mayjen Sriyanto dan mantan Danpomdam Jaya Mayjen TNI Pranowo.
Sedangkan 11 anak buah mereka yang terlibat langsung dalam bentrokan tersebut mendapatkan vonis hukuman penjara antara dua hingga tiga tahun.
Majelis menilai bentrokan itu bukan merupakan serangan terencana sistematis dan meluas melainkan kejadian tidak disengaja karena saat itu pasukan diserang masa sehingga bentrokan itu tidak termasuk kategori pelanggaran HAM berat seperti yang dituduhkan.
Setelah melakukan aksi di depan gedung MA para pengunjuk rasa berencana melanjutkan aksi mereka ke Bundaran Hotel Indonesia (HI). [TMA, Ant]
http://www.gatra.com/2005-09-12/artikel.php?id=88339,
Kamis, November 15, 2007
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar