Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS)
Jakarta – PBHI, Jhonson Panjaitan, dkk kemarin siang, Senin, 22 Mei 2006 pukul 13.00 WIB mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Perkara Soeharto yang telah dikeluarkan Kejaksaan Agung pada tanggal 12 Mei 2006 lalu. Mereka menamakan Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari berbagai NGO yang selama ini bergerak dibidang perlindungan dan pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Rombongan ini langsung di temui oleh Ketua PN Jaksel Andi Samsan Nganro, SH. Berikut adalah gugatan praperadilan lengkapnya :
Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto
(GEMAS)
Sekretariat : Jl. Matraman Raya, No. 148 Blok A2/18, Mataraman Raya, Jakarta Timur, 13150
__________________________________________________________________________________________
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Di
Jl. Ampera Raya No. 113, Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Nama : M. Arfiandi Fauzan
Alamat : Jl. Matraman Raya No.148 Blok A2/18, Matraman,
Jakarta Timur, 13150, Indonesia
Jabatan : Sekretaris Badan Pengurus PBHI
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), selanjutnya disebut sebagai.................................................... PEMOHON I
Nama : Rachlan S. Nashidik
Alamat : Jl. Diponegoro 9, Menteng, Jakarta 10310
Jabatan : Direktur Eksekutif IMPARSIAL
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Inisiatif Masyarakat Partisipatif Untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL), selanjutnya disebut sebagai …….......................................... PEMOHON II
Nama : I Gusti Agung Putri Astrid Kartika
Alamat : Jl. Siaga II No. 31, Pejaten Barat, Jakarta, 12510, Indonesia
Jabatan : Direktur Eksekutif ELSAM
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), selanjutnya disebut sebagai…........................................................................… PEMOHON III
Nama : Asmara Victor Michael Nababan
Alamat : Jl. Borobudur No.4 Menteng, Jakarta Pusat, 10320, Indonesia
Jabatan : Direktur Eksekutif Demos
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Pusat Studi Hak Asasi Manusia Dan Demokrasi (DEMOS), selanjutnya disebut sebagai …......................................................PEMOHON IV
Nama : Ade Rostina Sitompul
Alamat : Jl. Kayu Manis VIII/10 B, RT. 03/ 08, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur
Jabatan : Direktur Eksekutif SHMI
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Suara Hak Asasi Manusia Indonesia (SHMI), selanjutnya disebut sebagai ………..................................................................... PEMOHON V
Nama : Ati Nurbaiti
Alamat : Jl. Borobudur No. 14, Menteng, Jakarta Pusat, 10320, Indonesia
Jabatan : Wakil Ketua Badan Pengurus KONTRAS
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Komisi Nasional Untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS), selanjutnya disebut sebagai......................................... PEMOHON VI
Nama : Johanes Danang Widoyoko
Alamat : Jl. Kalibata Timur IV D. No. 6 Jakarta Selatan Indonesia
Jabatan : Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Indonesia Corruption Watch (ICW), selanjutnya disebut sebagai ............................................................................................................... PEMOHON VII
Nama : Ahmad Hambali
Alamat : Jl. Kramat V No. 2 Jakarta 10430
Jabatan : Direktur Eksekutif LPHAM
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Lembaga Pembela Hak-Hak Azasi Manusia (LPHAM) selanjutnya disebut sebagai .............................................................................PEMOHON VIII
Nama : Munarman, S.H.
Alamat : Jl. Diponegoro No. 74 Jakarta Pusat, Indonesia
Jabatan : Ketua Badan Pengurus YLBHI
Oleh karenanya bertindak untuk dan atas nama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) selanjutnya disebut sebagai ................................................................................ PEMOHON IX
Yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (GEMAS) yang terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Imparsial, ELSAM, Demos, SHMI, Kontras dan ICW, LPHAM dan YLBHI, yang beralamat di Jl. Matraman Raya No.148 Blok A2/18, Matraman, Jakarta Timur, 13150, Indonesia yang untuk selanjutnya disebut sebagai ............................ PARA PEMOHON.
Dengan ini memberikan kuasa penuh kepada:
Johnson Panjaitan, S.H.; Ecoline Situmorang, S.H.; Uli Parulian Sihombing, S.H.; Erna Ratnaningsih, S.H.; Reinhard Parapat , S,H.; Henry David Oliver Sitorus, S.H.; Lamria Siagian, S.H.; Usman Hamid, S.H.; Taufik Basari, S.H.; Ori Rahman, S.H.; Sri Suparyati, S.H.; Indria Fernida, S.H.; Haris Azhar, S.H.; Janses E. Sihaloho, S.H.; Irfan Fami, S.HI.; Derwin Hanifah, S.H.; Riando Tambunan, S.H.; Ali Imron, S.H.; Ridwan Darmawan, S.H.; Hermawanto, S.H.; Ines Thioren, S.H.; Poengky Indarti, S.H., LL.M.; Rita Olivia, S.H., LL.M.; Abdul Haris Semendawai, S.H, LL.M.; Supriyadi Widodo Eddyono, S.H.; Zainal Abidin, S.H.; Fazrimei Al Gofar, S.H.; Vera Wenny Soemarwi, S.H.
Seluruhnya merupakan Advokat/Pembela Umum yang bergabung di dalam TIM ADVOKASI GERAKAN MASYARAKAT ADILI SOEHARTO [GEMAS], dalam hal ini memilih sekretariat di kantor PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA [PBHI], beralamat di Gedung Perkantoran Mitra Matraman, Jl. Matraman Raya No. 148 Blok A2/18, Matraman, Jakarta Timur 13150, Indonesia.
PARA PEMOHON bersama ini minta pemeriksaan sidang Praperadilan sehubungan dengan Penghentian Penuntutan yang tidak sah secara hukum atas diri Terdakwa H.M Soeharto alias Soeharto di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Negara Republik Indonesia Cq. Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang beralamat di Jl. Rambai I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, untuk selanjutnya disebut sebagai..TERMOHON
http://www.pbhi.or.id/content.php?id=145&id_tit=9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar