Kamis, November 15, 2007

Jumat, 31 Januari 2003

Warga Tanjung Priok Datangi Kejaksaan Agung
Tanyakan Status Try Sutrisno

Jakarta, Kompas - Warga korban kasus Tanjung Priok dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mempertanyakan status mantan Panglima Kodam (Pangdam) Jaya Try Sutrisno dan mantan Panglima ABRI LB Moerdani dalam kasus Tanjung Priok, 12 September 1984. Mereka tetap menuntut keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka menyatakan tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak memasukkan nama Try Sutrisno dan LB Moerdani sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia berat Tanjung Priok. Kedua tokoh militer tersebut dinilai ikut bertanggung jawab atas kasus Tanjung Priok.

Tuntutan itu disampaikan Koordinator Warga Korban Kasus Tanjung Priok Beni Biki dan Koordinator Tim Investigasi Kontras Hambali, ketika berdialog dengan Ketua Satuan Tugas HAM Kejagung BR Pangaribuan di Kejagung, Kamis (30/1). Hadir dalam pertemuan itu, Kepala Biro Umum Kejagung Soetardji, dan Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Andi Sjarifuddin.

Dalam dialog tersebut, warga korban kasus Tanjung Priok mempertanyakan pernyataan Pangaribuan yang menyatakan Try Sutrisno dan LB Moerdani tidak bisa menjadi tersangka karena tidak ada benang merah dalam kasus tersebut. "Kalau mereka tidak terkait dalam peristiwa tersebut, lalu mengapa Try Sutrisno sampai berkali-kali mengajak warga korban Tanjung Priok untuk islah. Buat apa, Try Sutrisno memberikan uang deposito Rp 300 juta kepada warga," ujar Beni Biki.

Selain Beni, Yusron bin Zainuri yang merupakan korban penembakan dalam peristiwa Tanjung Priok juga menuturkan kembali peristiwa tersebut.

Menanggapi permintaan warga Tanjung Priok dan Kontras, Pangaribuan menyatakan saat ini penyidikan kasus Tanjung Priok sudah selesai, dan tidak lama lagi akan diajukan ke pengadilan. Tersangka dalam kasus itu 14 orang, yang dibagi dalam empat berkas.

Soal penyidikan kasus Tanjung Priok, ia menyatakan dari perhitungannya telah berlangsung selama delapan belas bulan. Proses kasus tersebut dimulai Juli 2001. Dalam penyidikan telah diatur waktunya selama delapan bulan. Namun, ia mengaku pada waktu penyidikan kasus Tanjung Priok tidak ikut secara langsung karena menangani kasus Timor Timur.

Bukti baru

Soal informasi baru yang diceritakan warga Priok, Pangaribuan sempat menyayangkan kenapa informasi tersebut tidak disampaikan kepada anggota penyidik, pada waktu penyidikan kasus Tanjung Priok sehingga bisa dikembangkan kasus tersebut. "Saya kurang jelas, apakah bapak dan ibu dulu sudah pernah mengajukan bukti-bukti baru itu atau pun keterangan saksi yang ada supaya bisa dikembangkan dalam penanganan kasus itu. Nah, kalau sudah pernah diberikan kepada anggota penyidik, itu yang perlu kita pertanyakan kepada mereka, kok mereka tidak mengembangkan penanganan kasus itu sesuai dengan bukti baru yang ada," ujarnya.

Mengenai jumlah tersangka, Pangaribuan mengakui hal itu pernah ditanyakan Kontras dan pers, yang menghitung jumlah calon tersangka 36 kemudian oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas) HAM menjadi 23 orang, dan kemudian oleh penyidik menjadi 14 orang. "Kenapa kok bisa begitu, jawabannya rekomendasi yang diberikan oleh Komnas HAM itu semua nama-nama yang tercantum dalam kasus itu, apakah sebagai penanggung jawab, pendengar atau saksi, itu nama-nama direkomendasikan semua, tetapi tidak dinamakan sebagai tersangka. Itu hanya acuan untuk penyidik,"ujar Pangaribuan.

Namun, setelah berkas diteliti, dan bukti dan saksi yang ada, tidak terlihat benang merah keterlibatan Try Sutrisno dalam kasus tersebut. "Kalau secara yuridis beliau kita bisa masukkan sebagai tersangka saya tidak ragu. Hanya saya melihat dalam berkas yang ada sekarang, kalau hanya begitu berita acara yang ada, terhadap saksi, barang bukti, memang tidak kuat untuk dijadikan beliau sebagai tersangka," ujarnya. Sedangkan Moerdani sampai sekarang belum pernah diperiksa, karena menderita stroke.

Akan tetapi, Pangaribuan menyatakan jika memang ada keterangan dan bukti baru, hal itu bisa disampaikan dalam persidangan nanti untuk pengembangan kasus itu, tetapi untuk saat ini tidak mungkin, karena penyidikan kasus tersebut telah berakhir. (son)

http://www.kompas.com/kompas-cetak/0301/31/nasional/107736.htm

Tidak ada komentar: