Rabu, November 21, 2007

MA Didesak Untuk Ungkap Kembali Kasus Tanjung Priok


Penulis: Agustinus

JAKARTA--MIOL: Sekitar 30 orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Untuk Penuntasan Kasus Priok (KPK) mendesak Mahkamah Agung untuk menyelidiki kembali berbagai putusan kontroversial terhadap para pejabat militer yang terlibat kasus tersebut.

Menurut Koordinator KMPKP Ahmad Hambali hal itu diperlukan untuk memenuhi keadilan bagi para korban. "Harus diusut juga segala intimidasi bersenjata berdasarkan hukum yang harus bertanggung jawab pada pemenuhan keadilan korban," kata Hambali, dalam aksinya di depan Kantor MA, Jakarta, Senin (12/9). Dalam aksi tersebut tampak pula Koordinator KONTRAS, Usman Hamid.

Peristiwa Tanjung Priok terjadi 12 September 1984. Ketika itu Pasukan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara diperbantukan (BKO) ke Polres Jakarta Utara. Dalam peristiwa tersebut, terjadi bentrok antara aparat dengan massa yang dipimpin Amir Biki. Massa ingin aparat membebaskan empat rekannya yang ditahan di Kodim 0502 Jakarta Utara. Bentrok itu mengakibatkan 23 orang tewas dan 64 orang luka tembak.

Pengadilan Ad Hoc HAM Jakarta pada Agustus 2004 memvonis 10 tahun penjara untuk Mayjen TNI Purn. Rudolf Adolf Butar-Butar (mantan Dandim 0502 Jakarta Utara) dan 3 tahun penjara bagi Kapten Soetrisno Mancung (mantan Komandan Regu III Yon Arhanudse-06) serta masing-masing 2 tahun bagi 11 anak buah mereka. Pada kurun waktu yang sama, majelis hakim membebaskan Mayjen TNI Purn. Pranowo (mantan Danpompam Jaya) dan Mayjen TNI Sriyanto (mantan Pasi II Ops Kodim 0502 Jakarta Utara).

Majelis hakim yang dipimpin Herman Hueller Hutapea menilai bentrokan massa itu bukanlah serangan yang terencana, sistematis, dan meluas, melainkan tidak disengaja karena pasukan diserang massa. Di tingkat banding, Butar-Butar dan Mascung dibebaskan. Sementara, berkas kasus Pranowo dan Sriyanto diserahkan ke tingkat kasasi.

"Kasus ini makin parah dengan adanya ketidakjelasan proses kasasi di MA," kata Hambali.

Massa yang menggelar aksi itu juga menggelar happening art dengan mengusung keranda bertuliskan 'Kasus Tanjung Priok'. Aksi ini berlangsung selama sekitar satu jam.

Hambali kembali menegaskan bahwa hak reparasi untuk para korban dan keluarganya berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang seharusnya dipenuhi negara menjadi kabur seiring dengan bebasnya para terdakwa.

"Inilah yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat Tanjung Priok dan kasus-kasus lainnya," tegasnya. (KL/OL-06)

http://www.mediaindo.co.id/berita.asp?id=75042

Tidak ada komentar: