Rabu, November 21, 2007

Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban

"Kopkamtib, Soeharto dan Kasus Tanjung Priok"
Laporan Riset LPHAM Vol.1, Jakarta, 2004.
Ahmad Hambali,

Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Pangkopkamtib) adalah pemimpin tertinggi Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib). Pangkopkamtib yang pertama adalah Soeharto . Kopkamtib didirikan pada tanggal 10 Oktober 1965 sebagai sarana pemerintah indonesia yang bertujuan memelihara dan meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam rangka mewujudkan stabilitas nasional sebagai syarat mutlak bagi berhasilnya pelaksanaan Repelita pada khususnya pembangunan jangka panjang pada umumnya. Selama 23 tahun dari pemerintahan orde baru, Kopkamtib telah menjadi gugus tugas pemerintah militer untuk melaksanakan kegiatan keamanan dan intelejen. Lewat serangkaian kegiatan tersebut, Kopkamtib dapat menggunakan seluruh aset dan personalia pemerintahan sipil di Indonesia demi kepentingan apa yang disebut pemerintah orde baru sebagai mempertahankan pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ditahun 1974 presiden mengambil alih Kopkamtib sebagai organisasi yang berada dibawah pemerintah dengan mengeluarkan Keppres No 9/1974. Bahkan pada tahun 1982, Kopkamtib telah menjadi lembaga militer yang benar-benar tidak bisa dikontrol masyarakat dengan tidak disebutnya lembaga tersebut dalam UU Hankam yang digodok DPR. Berdasarkan hukum, Kopkamtib tercatat memiliki dasar hukum pertama kali lewat Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar) berupa perintah presiden Soekarno untuk mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menjamin stabilitas kemananan nasional kepada Mayjend Soeharto yang hingga kini Supersemar tersebut juga masih menjadi misteri. Pada tahun 1973, MPR mengeluarkan TAP/MPR No.X/MPR/1973 tentang Peraturan dan Fungsi Kopkamtib dalam Sistem Keamanan Nasional yang memberikan kekuasaan kepada presiden sebagai mandataris MPR untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk suksesnya mengawal pembangunan nasional yang berdasarkan demokrasi Pancasila dan konstitusi UUD 1945 dengan: Menjaga keamanan nasional, Memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, Mencegah bangkitnya gerakan G30S/PKI, Dan ancaman subversi lainnya. Sebelum dibubarkan, Kopkamtib sesuai Keppres No.47/1978 mempunyai 4 fungsi utama: 1) Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijaksanaan dalam pemeliharaan stabilitas keamanan dan ketertiban nasional. 2) Mencegah kegiatan dan menumpas sisa-sisa G 30 S PKI, subversi dan golongan ekstrim lainnya yang mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat yang membahayakan keselamatan dan keutuhan negara, bangsa yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. 3) Mencegah pengaruh moral dan mental yang di timbulkan oleh peristiwa G 30 S PKI dan aliran kebudayaan lainnya yang bertentangan dengan moral, mental dan kebudayaan berdasarkan Pancasila. 4) Membimbing masyarakat untuk lebih aktif berpartisipasi dan ikut bertanggung jawab dalam memelihara keamanan dan ketertiban. Dalam wacana hukum dan organisasi, Kopkamtib diarahkan menjadi badan keamanan militer secara darurat yang dimulai dengan dideklarasikannya undang-undang subversi tahun 1957. Struktur yang ada dalam undang-undang inilah yang kemudiaan memberi inspirasi untuk melahirkan Keppress No.47/1978 tentang organisasi Kopkamtib yang memiliki Laksusda di tingkat Kodam dan Laksuswil ditingkat Kowilhan hingga September 1988 diganti dengan Bakorstanas. Sebagai koordinator kebijakan keamanan pemerintah, Kopkamtib telah menjadi bagian dari peraturan yang ada dalam negara. Fakta ini ditunjukan dengan adanya penggunaan seluruh instrumen negara dan elemen aparat negara sama halnya dengan membuat seluruh ukuran dengan merujuk pada keputusan hukum yang tercermin dalam undang-undang keamanan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. Kopkamtib seperti yang pernah diakui mantan Kapolri Hugeng Imam Santoso, memiliki kekuasaan untuk memberi perintah kepada polisi dalam melakukan proses interogasi, penangkapan, penahanan yang tidak diatur dalam peraturan nasional yang ada. Dalam sejarah pendiriannya, Kopkamtib hanya dipimpin oleh 6 orang jenderal dengan dinamika staf dan personalia yang hampir berubah setiap periode pimpinan, mereka adalah: Jenderal Soeharto (5/10/65 – 19/11/69), Jend. M. Panggabean (19/11/69 – 27/3/73), Jend. Soemitro (27/3/73 – 28/1/74), Jenderal Soeharto (28/1/74 – 17/4/78), Laksamana Soedomo (17/4/78 – 29/3/1983) dan Jend. LB Moerdani (29/3/1983 – 5/9/88). Pangkopkamtib dalam pelaksanaan tugas bertanggungjawab kepada presiden. Tapi selain itu dalam pelaksanaan tugas sehari-hari Pangkopkamtib bertanggungjawab pada Menhankam/Pangab. Antara tahun 1974 –1983, Struktur Pangkopkamtib didampingi oleh Kepala Staf (Kaskopkamtib) dan sekretaris pribadinya (Spri Kaskopkamtib) yang garis staff nya berada pada eselon pembantu pimpinan. Secara Hirarkis ada 6 kerangka besar pelaksana kebijakan Kopkamtib, mereka adalah: 1) Presiden sebagai penanggungjawab seluruh pelaksanaan tugas dan dalam keadaan khusus memberi perintah langsung kepada Laksusda lewat Pangkopkamtib atau Menhankam/Pangab. 2) Menhankam/Pangab sebagai pengendali sehari-hari dan mengawasi tugas pelaksanaan kerja Kopkamtib. 3) Pangkopkamtib bertugas Menentukan kebijakan umum, mengendalikan dan mengambil keputusan operasi pemulihan keamanan Kopkamtib. 4) Kaskopkamtib melakukan koordinasi dan supervisi kegiatan operasi pemulihan keamanan. Laksuswil melaksanakan kebijakan ditingkat wilayah yang pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Pangab dan Pangkopkamtib. Laksusda melaksanakan kebijakan ditingkat daerah yang pelaksanaan tugasnya secara umum bertanggungjawab kepada Pangkowilhan dan secara khusus kepada Pangkopkamtib, Pangab dan Presiden. Dalam susunan organisasi Kopkamtib, Presiden bersama dengan Pangkopkamtib, 5 Eselon pelaksana pusat (Dansatgas Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu dan Katodsapu Kopkamtib) Laksuswil dan Laksusda dirajut dengan garis Komando. Sedangkan Menhankam bersama Pangkopkamtib, Laksuswil dan Laksusda disatukan dengan garis pengendalian dan pengawasan. Adapun selain itu, tapi termasuk 5 eselon pelaksana di koordinasi oleh Pangkopkamtib langsung. Kopkamtib menurut Keppres No.47/1978 memiliki susunan organisasi yang terdiri dari Eselon Pengendali (menhankam Pangab), Eselon Pimpinan (Pangkopkamtib), Eselon Pembantu Pimpinan yang terdiri dari unsur pembantu utama (Menhankam/Pangab dan Kaskopkamtib), Unsur Staf (staf umum: Assospol, Assintel, Asops, Aster dan Askamtibmas Kopkamtib dan Staf Khusus: Dansatgas Intel, Kadispen Humas, Dan sathub, Kateperpu, Katodsapu, Spri Pangkopkamtib dan Spri Kaskopkamtib) dan unsur Pelayanan (Setkopkamtib dan Paku Kopkamtib) dan eselon pelaksana yang terbagi dalam dua unsur: Pelaksana Pusat (Satgas Intel, Dispen Humas, sathub, Teperpu, Todsapu Kopkamtib) dan Pelaksana Daerah (Laksuswil dan Laksusda).



This page is based on the copyrighted Wikipedia article 'Pangkopkamtib' it is used under the GNU Free Documentation License. You may redistribute it,verbatim or modified, providing that you comply with the terms of the GFDL.

Tidak ada komentar: